Revisi Perda Becak, Anies Mengaku Belum Dapat Jawaban DPRD

Editor: Satmoko Budi Santoso

Dia menjelaskan, masalah penataan bajaj saja belum tuntas, apalagi ditambah dengan operasional becak. Menurutnya, itu justru akan semakin membuat Jakarta menjadi kumuh. Ketertiban ibu kota juga akan terganggu.

Diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengubah Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, untuk menampung wacana becak beroperasi kembali di Jakarta. Pengoperasian becak di kawasan DKI Jakarta untuk memudahkan kaum ibu yang akan berbelanja di pasar.

“Ibu-ibu belanja kan kesulitan bawa belanjaannya, dari pasar untuk keluar dan ke dalam. Jadi pakai becak itu realistis juga. Saya ingin mengatur kepastian hukum, untuk perlindungan agar mereka bisa hidup dengan layak di Ibu Kota,” ujar Anies, di Gedung Balai Kota, Jakarta Pusat, belum lama ini.

Kemudian para pengemudi becak akan mendapatkan wilayah khusus beroperasi. Hal itu dilakukan agar para pengemudi becak tidak beroperasi di wilayah lain yang akan menimbulkan dampak.

“Tidak ada jalur khusus, siapa yang nulis? Itu hanya imajinasi. Jadi bukan jalur khusus tapi wilayahnya saja. Jangan dibayangkan mereka akan berkeliaran di mana-mana,” imbuhnya.

Lihat juga...