Rujukan Online Mulai Dijalankan di Singkawang

Ilustrasi BPJS Kesehatan - Foto: Dokumentasi CDN

PONTIANAK – Kantor BPJS Kesehatan Singkawang, telah mengubah mekanisme rujukan, dari lembaran kertas ke cara digital memanfaatkan jaringan internet.

Penggunaan sistem tersebut diklaim bertujuan, mempermudah pelayanan kesehatan, agar peserta JKN-KIS mendapatkan kemudahan dan kepastian dalam layanan kesehatan. “Sistem rujukan Online ini, adalah rujukan berjenjang berbasis kompetensi melalui sistem informasi terpadu,” kata Kepala Kantor BPJS Kesehatan Singkawang, Novi Kurniadi, Minggu (21/10/2018).

Melalui sistem tersebut, peserta BPJS Kesehatan akan mendapatkan kemudahaan dan kepastian pelayanan di rumah sakit, yang disesuaikan dengan kompetensi, jarak dan kapasitas rumah sakit tujuan rujukan, berdasarkan kebutuhan medis pasien. “Artinya, pasien yang akan dirujuk ke rumah sakit, sebagaimana analisis indikasi medis, baik dari dokter di Puskesmas, Klinik atau dokter keluarga, sudah mengetahui fasilitas apa yang akan mereka dapatkan,” tambahnya.

Dengan sistem tersebut, pasien akan mengetahui kompetensi dokter yang menangani, jadwal praktek dokter hingga ketersedian ruang pasien rawat inap. Sistem baru tersebut, menghindari adanya potensi penumpukan antrean di rumah sakit. Rujukan berjenjang, adalah pelayanan yang sesuai kebutuhan medis pasien, sesuai analisis medis di Fasilitas Kesehatan (Faskes) tingkat pertama. “Rumah sakit ini kan ada tipenye alias klasifikasi rumah sakit. Ada rumah sakit tipe A, tipe B, Tipe C dan Tipe D,” jelasnya.

Contohnya, pasien dari puskesmas, sesuai analisis medis harus dirujuk ke rumah sakit, maka akan tampil rumah sakit mana yang akan dirujuk. “Artinya rumah sakit yang menjadi rujukan, tentunya sudah memiliki sarana dan prasarana serta ketersedian SDM yang sesuai dengan kebutuhan medis pasien,” pungkasnya. (Ant)

Lihat juga...