Situbondo Ajukan Sertifikasi Organik 10 Hektare Lahan Padi

SITUBONDO – Lahan pertanian padi seluas 10 hektare, di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, diajukan mendapatkan sertifikat organik, ke Lembaga Sertifikasi Organik Seloliman (LeSOS).

“Pengajuan tanaman padi untuk mendapatkan sertifikat organik ke LeSOS dilakukan, karena selama ini lahan pertanian padi di lokasi tersebut, perlakuaannya sudah alami, atau sistem perawatannya (air, pupuk dan lainnya) menggunakan bahan organik,” ujar Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, Farid Kuntadi, Sabtu (20/10/2018).

Tim survei dari LeSOS, telah turun ke lapangan, ke titik-titik lahan pertanian tanaman padi yang diajukan sertifikasinya. Tim survei LeSOS sudah melihat dan mengecek langsung, pola perlakuan organik lahan tanaman padi, yang diajukan. 10 hektare lahan tanaman padi yang diajukan tersebut, berada di dua kecamatan, yakni Kecamatan Kapongan dan Kecamatan Panji.

Perlakuan tanam secara organik di lahan tersebut, telah berlangsung dalam tiga kali masa tanam, sebelum akhirnya di cek oleh LeSOS. “Banyak proses yang harus dilakukan, untuk mendapatkan sertifikat organik, yang pertama mengaplikasikan perlakuan organik terhadap tanaman padi dan konversi selama tiga kali tanam, dan selanjutnya ada tim yang turun, yang nantinya ada tim pengawasan khusus,” tambah Farid.

Data di pertengahan 2017, tercatat lima hektare tanaman padi milik Kelompok Tani Setia Budi di Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, sudah mendapatkan sertifikat organik. Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Situbondo, akan terus mendorong petani kembali ke sistem pertanian organik. Di beberapa kecamatan di Kabupaten Situbondo, berpotensi mendapatkan sertifikat organik. Diperkirakan luasnya mencapai 150 hektare. (Ant)

Lihat juga...