Tak Ada Retribusi Masuk di Pasar Alok, Pendapatan Pemda Turun Drastis

Editor: Koko Triarko

MAUMERE – Tidak diberlakukannya penarikan retibusi masuk bagi kendaraan bermotor di pintu masuk atau portal di sisi timur Pasar Alok, membuat pemasukan pemerintah daerah setempat menurun drastis.
“Di kota-kota besar, pemberlakuan portal dan penarikan retribusi di pintu masuk wajar dan selalu diberlakukan. Di Maumere saja, selain di pasar Alok, juga portal dan pemungutan retribusi diberlakukan di pintu masuk pelabuhan Lauresn Say dan Bandara Frans Seda,” sebut Tadesus Tara, pedagang di pasar Alok Maumere, Selasa (16/10/2018).
Tadeus mempertanyakan dan heran dengan kebijakan bupati baru kabupaten Sikka, Fransiskus Roberto Diogo Idong, yang menghapus kebijakan penarikan retribusi di pintu masuk pasar Alok sejak 24 September 2018, tak lama setelah dirinya dilantik.
Tadeus Tara, pedagang di pasar Alok Maumere. -Foto: Ebed de Rosary
“Dulu memang pedagang sering demo dan mempersoalkan penarikan retribusi masuk ke pasar Alok bagi kendaraan bermotor. Mereka mengeluhkan pasar sepi, karena adanya portal dan penarikan retribusi,” ungkapnya.
Namun, menurut Tadeus, penarikan retribusi dan pemberlakukan portal tidak ada hubungannya dengan sepinya pembeli di pasar Alok, sebab di pasar Wuring saja pembeli tetap ramai, meski ada retribusi parkir bagi kendaraan bermotor.
“Yang harus dibenahi soal kamar mandi dan WC yang tidak berfungsi. Sampah yang menumpuk serta kesemrawutan, sehingga membuat pembeli di pasar Alok, sepi. Saat ini saja, meski orang bebas masuk ke pasar ini, tetap saja pembeli sepi,” tegasnya.
Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi dan UKM kabupaten Sikka, Ir. Lukman, Msi., mengakui bahwa dengan tidak lagi memberlakukan penarikan retribusi di pintu masuk pasar Alok dan pemberlakukan portal, membuat penerimaan pemerintah menurun drastis.
“Saat pemberlakukan portal dan penarikan retribusi di pintu masuk pasar Alok, dalam sehari penerimaan bisa mencapai Rp7 juta sampai Rp8 juta. Kalau didampingi petugas Satpol PP, maka pemasukan bisa mencapai Rp15 juta sehari,” ungkapnya.
Saat ini, dengan adanya kebijakan Bupati Sikka, penerimaan dari retribusi parkir di pasar Alok menurun drastis, mencapai Rp200 ribu sampai Rp300 ribu sehari, atau rata-rata Rp1 juta dalam waktu seminggu.
“Petugas parkir kami yang bertugas di pasar Alok hanya tujuh orang, tidak seimbang dengan luas pasar. Pemilik kendaraan juga banyak yang tidak mau membayar retribusi parkir, sehingga membuat pemasukan menurun dratsis,” terangnya.
Lukman mengaku sudah melaporkan kepada Bupati Sikka terkait kondisi yang terjadi, setelah pemberlakuan aturan baru tersebut. Dan, pemerintah menurutnya akan melakukan evaluasi dalam rangka mencarikan model yang terbaik untuk diterapkan.
“Untuk jangka pendek, kami akan meminta bantuan personel Sapol Pol PP untuk mendampingi petugas parkir di pasar Alok. Setiap hari, minimal ada 10 sampai 15 personel Sat Pol PP yang mendampingi petugas parkir untuk melakukan penarikan retribusi parkir dari jam 05.00 sampai jam 16.00 WITA dan akan dibagi dalam dua shift,” pungkasnya.
Lihat juga...