ADD Dua Desa di Sikka Dikorupsi Rp430 Juta

Editor: Mahadeva WS

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sikka, Azman Tanjung,SH,MH.Foto : Ebed de Rosary

MAUMERE – Seorang Kepala Desa di Nebe dan Kringa, menyalahgunakan Alokasi Dana Desa (ADD). Nilainya mencapai Rp430 juta. Kasusnya saat ini dalam tahap dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana korupsi (Tipikor) Kupang.

“Semua saksi dari pemerintah desa, saksi ahli, saksi dari Inspektorat Sikka sudah diperiksa. Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut sedang kami jadwalkan untuk diperiksa,” sebut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Azman Tanjung, SH, MHum, Kamis (15/11/2018).

Tim penyidik Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sikka, telah mengajukan izin kepada Pengadilan Negeri Maumere untuk melakukan penyitaan barang bukti. “Setelah izin sita sudah dikantongi, kami akan lakukan ekspose internal, guna mencari tahu, siapa yang paling bertanggungjawab atas penyalahgunaan kewenangan ini,” ungkapnya.

Kerugian negara tersebut tandas Azman, berdasarkan hasil audit yang direkomendasikan oleh Inspektorat Kabupaten Sikka, terjadi di 10 item belanja atau kegiatan, selama penjabat tersebut bertugas. “Oknum ASN ini memiliki keberanian yang besar, dimana dengan masa jabatan yang singkat, dirinya mampu melakukan penyelewengan dana yang berjumlah besar,” sebutnya.

Kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) kabupaten Sikka Robertus Ray,SSos.Foto : Ebed de Rosary

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sikka, Robertus Ray, menyebut, Dirinya telah berulangkali meminta dan menghimbau, para kepala desa untuk tidak melakukan penyelewengan dana desa. “Kami selalu melakukan pelatihan dan bimbingan teknis kepada aparat desa termasuk kepala desa agar jangan salah langkah dalam mengelola keuangan. Bahkan kami juga membuka kesempatan kepala desa untuk melakukan konsultasi,” tuturnya.

Lihat juga...