Anies: Pengecualian Motor dalam ERP Ada Aturannya

Editor: Koko Triarko

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018). -Foto: Lina Fitria
JAKARTA – Gubernur DKI, Anies Baswedan, menampik jika aturan yang melarang motor dikenai retribusi dalam penerapan electronic road pricing (ERP) merupakan pendapat pribadi. Ia menegaskan, jika hal itu sudah tertuang dalam aturan oleh pemerintah pusat.
Ada pun aturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012, tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing. Namun pada Pasal 3 PP 97/2012, ada objek retribusi yang dikecualikan.
“Bukan pendapat pribadi. Saya cek dulu, ya. Ada PP 97, di dalam situ yang tidak termasuk adalah sepeda motor, kendaraan penumpang umum, pemadam kebakaran, ambulans. Ini bukan selera gubernur mengizinkan roda dua harus berbayar atau tidak. Ini ada peraturan pemerintah,” kata Anies, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta Pusat, Minggu (25/11/2018).
Kendati demikian, dirinya menerangkan pada Peraturan Pemerintah (PP) 1997, jika kendaraan roda dua termasuk dalam kategori kendaraan pribadi. Sedangkan kendaraan umum, dan kendaraan darurat tidak dikenakan biaya saat melintasi mesin ERP tersebut.
“Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, seharusnya kendaraan pribadi (roda dua) kena,” sambungnya.
Orang nomor satu di Jakarta ini pun berpendapat, secara pribadi setuju jika sepeda motor dikenai ERP. Tapi, dia memastikan untuk mengikuti aturan pemerintah pusat.
“Kendalanya, PP itu mengecualikan motor dalam kewajiban membayar ketika masuk ke daerah restricted. Padahal, seharusnya kalau pendapat pribadi saya, semua kendaraan pribadi kena,” ucapnya.
Anies mengaku tidak dapat mengubah peraturan sesuai seleranya, dan mengikuti peraturan yang ada. Namun terdengar kabar, jika Peraturan Daerah (Perda) akan memasukkan daftar kendaraan bermotor roda dua, agar melakukan pembayaran saat memasuki daerah restricted tersebut.
“Nanti Perdanya bisa mengalami judicial review, kalau sebuah aturan tidak sejalan dengan yang di atasnya. Yang penting kalau mau mengubah, harus mengubah di PP-nya. Dan itu yang harus dipikirkan, nanti kita pikirkan strateginya seperti apa,” tegasnya.
Dia menekankan, bahwa pihaknya akan mengusahakan penerapan ERP sesuai aturan yang berlaku. “Ini kan bukan selera gubernur, gubernur tidak bisa membuat aturan sesuai seleranya, harus mengikuti ketentuan yang ada,” ucapnya.
Anies juga mengaku, pihaknya tengah memikirkan strategi mengenai rencana supaya pemilik sepeda motor wajib membayar saat melewati zona ERP.
Uji coba penerapan ERP ditunda dari 14 November, lalu. Uji coba tersebut dimaksudkan untuk mengevaluasi teknis perusahaan yang menyediakan sistem ERP. Hingga akhirnya hal tersebut menjadi satu pertimbangan untuk menentukan perusahaan pemenang lelang.
Tiga perusahaan yang mengikuti lelang tersebut, yakni PT Bali Towerindo Sentra, Kapsch TrafficCom AB, serta Qfree. Untuk Kapsch Tragic Com AB dan Qfree, yang diketahui juga telah melakukan uji coba. Kemudian direncakan kembali.
Sebanyak 205 kendaraan akan dipasang mesin on board unit. Hal itu juga merupakan uji coba semua komponen ERP sebelum nantinya diputuskan pemenang lelang.
Lihat juga...