Bakesbangpol Jatim: Tingkatkan Partisipasi Pemilih Tanggungjawab Bersama
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
“Terkait hak politik tidak perlu dibedakan antara penyandang disabilitas dengan yang bukan. Yang harus disiapkan hanyalah elemen pemenuhan sarana pembantunya,” tambahnya.
Ia mengapresiasi upaya Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kebutuhan dari para penyandang disabilitas. Khususnya untuk mendapatkan hak politiknya dan mampu menyalurkannya dengan baik. Salah satunya lewat Undang-Undang No 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Keterbatasan fisik (difabel) bukan sebuah halangan untuk mendapatkan hak-hak dalam berpolitik, terlebih dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019 mendatang,” kata Solihin.