Bawaslu Jatim: Orang Gila Tidak Memenuhi Syarat Sebagai Pemilih

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Muhammad Amin saat mengisi sosialisasi Peraturan Bawaslu tentang Pemantauan Pemilu 2019 di Jember. Foto: Kusbandono

JEMBER — Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Muhammad Amin menyebutkan, orang dengan gangguan jiwa masuk kategori tidak memenuhi syarat sebagai pemilih. Hal tersebut disampaikan menyikapi kontroversi masuknya pemilih dengan gangguan kejiwaan dalam daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2019.

“Memang hal ini menjadi polemik, yakni terkait pemilih yang memiliki hak pilih, tetapi mengalami gangguan jiwa. Bahkan ada anggapan, kalau pemilihnya orang gila, maka pemimpin yang terpilih juga ikut-ikutan gila,” katanya saat mengisi Sosialisasi tentang Lembaga Pemantau Pemilu di Kabupaten Jember Selasa (27/11/2018).

Kendati demikian, KPU selaku penyelenggara pemilu tidak bisa serta merta mencoret. Harus ada surat keterangan yang menyatakan bahwasanya orang tersebut benar-benar mengalami gangguan kejiwaan.

“KPU dan Bawaslu sudah bersepakat. Kalau ada lembaga yang membawahi dokter dan ahli kejiwaan yang memutuskan secara resmi (kalau yang bersangkutan gila), maka pemilih yang dinyatakan gangguan jiwa dikeluarkan dari DPT,” terangnya.

Kebijakan ini diambil, kata Amin, sebagai upaya kehati-hatian penyelenggara pemilu untuk melindungi hak-hak politik warga negara. Pasalnya, ada kasus dimana KPU sudah mencoret pemilih yang diduga mengalami gangguan jiwa, namun saat dilakukan kroscek kembali yang bersangkutan ternyata dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.

“Tetap dimasukkan ke DPT karena takut salah coret. Sebab, pernah kejadian KPU mencoret karena alasan gila, tapi ternyata tidak terbukti,” imbuh Amin.

Amin mengakui jika tidak semua ‘orang gila’ memiliki surat keterangan dari pihak berwenang. Terutama mereka yang berada di wilayah pinggiran pedesaan. Dalam penerapannya nanti pihaknya akan menginstruksikan jajaran pengawas di lapangan untuk berkoordinasi dengan KPPS setempat untuk memastikan apakah orang yang diduga gila itu benar-benar terganggu kejiwaannya atau tidak.

Lihat juga...