Dewan Soroti Alih Fungsi Hunian Vertikal di Bekasi

Editor: Mahadeva WS

Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Chairohman Juwono Putro – Foto M Amin

KOTA BEKASI – Pertumbuhan hunian vertikal, terjadi hampir merata di seluruh wilayah Kota Bekasi. Hal tersebut mengundang reaksi dari anggota DPRD Kota Bekasi. Pemerintah daerah diminta untuk memperkuat pengawasan pertumbuhan hunian vertikal.

Ketua Komisi I, DPRD Kota Bekasi, Chairohman Juwono Putro, meminta, instansi terkait melakukan pengawasan dengan ketat pemanfaatan unit apartemen. Hal itu untuk mencegah adanya praktik salah fungsi dari hunian alternatif menjadi tempat sewa menyewa. “Pemanfaat unit apartemen dengan tujuan diluar pemukiman berpotensi menjadi penyalahgunaan. Contohnya apartemen dijadikan tempat penyewaan tanpa pengawasan dan pengendalian,” ujar Chairoman, Kamis (1/11/2018).

Beralih fungsinya unit apartemen dari hunian alternatif menjadi sewa menyewa, secara tidak langsung bisa mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Keberadaan apartemen merupakan tren baru, dan hunian alternatif warga kota Bekasi sekaligus dapat menciptakan Pola sosial budaya baru.

Untuk itu keberadaa Peraturan Daerah, khusus mengatur soal hunian vertikal di Kota Patriot dibutuhkan, untuk meminimalisir kemungkinan adanya perubahan kearifan budaya. Melalui aturan daerah, akan berdiri dinding dan dampak positif bagi Bekasi. Chairohman menyebut, Kota Bekasi telah memiliki Perda yang mengatur tentang Rumah Susun (Rusun). Tetapi produk hukum tersebut, tidak mengatur hunian vertikal. Persoalannya dengan adanya pemanfaatan unit apartemen untuk tujuan diluar permukiman, bisa menjadi tempat transaksi seperti penyewaan.

Sementara diketahui, apartemen selalu dilengkapi keamanan yang ketat, demi menjaga privasi penghuni. Hal itu dikhawatirkan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan transaksional sesuatu yang tidak diinginkan. “Dikhawatirkan dengan adanya keamanan ketat tersebut, terjadi penyalahgunaan fungsi permukiman menjadi tempat penyewaan untuk dimanfaatkan siapapun tanpa kontrol dan pengendalian, misal identitas penyewa, bahkan ada potensi kehilangan PAD, karena transaksi penyewaan hunian apartemen itu tidak masuk ke dalam sistem pemungutan pajak daerah,” tandasnya.

Lihat juga...