ESDM Sumbar Pastikan Proyek Goethermal di Solok Ramah Lingkungan

Redaktur: ME. Bijo Dirajo

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Heri Martinus. Foto: M. Noli Hendra

PADANG — Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumatera Barat, Heri Martinus mengatakan, proyek geothermal atau panas bumi merupakan investasi yang ramah lingkungan. Dari sejumlah kegiatan, sejauh ini belum ada laporan dampak buruk pada lingkungan dari berbagai daerah. Hal ini sesuai dengan adanya kajian secara ilmiah, tentang proyek tersebut.

“Jadi, geothermal itu tidak merusak. Karena, secara kajian ilmiah itu tidak ada masalah. Ha itu dibuktikan dengan mendatangkan dua pakar panas bumi dari Institut Tinggi Bandung dan Ketua Pasca Sarjana Universitas Indonesia,” ujarnya, Selasa (27/11/2018).

Dikatakannya, polemik yang terjadi di Kabupaten Solok belakangan ini karena ada pihak-pihak yang tidak menginginkan proyek berjalan. Bahkan, pihak tersebut tidak memberikan informasi yang jelas kepada masyarakat terkait dengan investasi geothermal.

“Jadi, penolakan itu dilakukan segelintir masyarakat yang termakan isu yang tidak jelas. Padahal masyarakat yang bermukim dekat dengan Gunung Talang setuju dengan proyek yang dilaksanakan PT Hitay Daya Energy. Malah mereka mengaku jadi korban akibat dari penghadangan segelintir orang tersebut,” ujarnya.

Ia menyebutkan, seperti di Solok Selatan saja, energi panas bumi tidak ada penolakan, namun untuk Gunung Talang bisa dikatakan berjalan dengan aman.

Menurutnya, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah daerah dan pihak proyek sudah melakukan forum diskusi namun menemukan kesepakatan. Menurutnya wajar ada kritikan dalam sebuah proyek besar, akan tetapi setelah diberi pemahaman bisa menerima dan tidak apriori.

Ditegaskannya, penolakan yang dilakukan masyarakat akan berujung pidana sesuai Pasal 74 UU No. 21 Tahun 2014, pemerintah akan memberikan pidana kepada siapapun yang menghambat berjalannya proyek PLTP dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 70.000.000.000,-.

Lihat juga...