Jadi Tersangka KPK, MA Nonaktifkan Hakim dan Panitera
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menonaktifkan atau memberhentikan sementara, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dan satu panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Langkah tersebut diambil setelah adanya kepastian bahwa ketiganya menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Setelah adanya penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, maka kami memutuskan untuk membebastugaskan atau menonaktifkan sementara waktu terhadap dua hakim dan satu panitera terkait OTT KPK,” kata Juru Bicara MA, Suhadi, saat jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
Menurut Suhadi, pemberhentian sementara tersebut, merupakan proses yang harus dilakukan, apabila sudah menjadi tersangka. Sehingga para hakim lebih fokus untuk menghadapi kasus hukum yang mereka alami dan tidak mengganggu persidangan di pengadilan.
“Pemberhentian sementara ini merupakan proses yang harus dilakukan, agar para hakim dan panitera yang sudah tersangka lebih fokus untuk menghadapi kasus hukum mereka. Sehingga tidak mengganggu kinerja pengadilan,” sebutnya.
Lebih jauh Suhadi mengatakan, ada pun nama hakim PN Jakarta Selatan yang dinonaktifkan adalah Iswahyu Widodo dan Irwan, serta Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadan. Ketiganya, terjaring dalam OTT KPK terkait pengungkapan kasus suap penanganan perkara perdata di PN Jaksel.
“Hakim Iswahyu Widodo dan Irwan di PN Jakarta Selatan, serta Panitera Pengganti PN Jaktim Muhammad Ramadan secara resmi sudah kita bebastugaskan untuk fokus terhadap kasus hukum mereka,” ujarnya.
Suhadi mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap hak dan panitera PN Jakarta Selatan yang terjaring OTT KPK pada Selasa (27/11/2018) dan Rabu (28/11/2918).