Kasus Dana Desa Tolikara Rp302 Miliar Sudah P21
JAYAPURA — Direktorat Reskrimsus Polda Papua menjadwalkan awal Desember melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus dana desa di Kabupaten Tolikara, yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp302 miliar kepada jaksa.
“Kasusnya sudah dinyatakan lengkap atau P 21 oleh jaksa, namun penyidik masih menginventarisasi barang bukti yang tersebar di berbagai daerah sehingga pelimpahan belum dapat dilaksanakan,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes Edi Swasono di Jayapura, Kamis (29/11/2018).
Kombes Edi Swasono mengatakan akibat besarnya kerugian negara dalam kasus tersebut maka BPK menyatakan kerugian total seluruh dana tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Kasus dana desa tahun 2016 yang ditangani penyidik Reskrimsus Polda Papua menyeret dua tersangka yakni PW sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung Kabupaten Tolikara dan VE swasta.
Ketika ditanya karena besarnya dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dan apakah jumlah tersangka bertambah, Kombes Swasono mengatakan, untuk saat ini hanya dua tersangka namun tidak tertutup kemungkinan berkembang.
“Untuk saat ini dua tersangka yang akan diserahkan,” kata Kombes Edi Swasono. (Ant)