Kasus Terminal Transit Passo Ambon dalam Proses Penyidikan

Ilustrasi logo Kejaksaan - foto dokumentasi CDN

AMBON — Wakajati Maluku, Agoes Eryl, menegaskan penanganan dugaan korupsi dana pembangunan terminal transit Passo, Kota Ambon masih proses penyidikan dan menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

“Ada juga kasus dugaan korupsi lainnya yang sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI adalah proyek pembangunan water front city Namlea, Kabupaten Buru,” kata Wakajati di Ambon, Rabu (28/11/2018).

Penegasan tersebut disampaikan Wakajti Maluku terkait adanya pemberitaan salah satu harian lokal yang menyebutkan bahwa perkara transit Passo molor dan BPK dituding bermain dengan narasumbernya Kasie Penyidikan Kejati Maluku, Abdul Hakim.

Menurut dia, berita ini perlu diluruskan bahwa kasus transit Passo tetap masih dalam tahap penyidikan dan kenapa sampai sekarang belum juga tuntas karena masih menanti hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK RI.

“Tidak ada main mata di Kejati maupun BPK RI atau bermain-main dengan perkara ini, dan pendapat dari Kasie Penyidikan Abdul Hakim adalah pendapat pribadi,” tegas Wakajati.

Jaksa tetap komitmen dalam memberantas korupsi dan perkara yang belum selesai bukan karena kejaksaan lamban tetapi kasus tersebut saat ini dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK RI di Jakarta.

“Jadi saya imbau kepada masyarakat maupun wartawan untuk bersabar dan penanganan perkaranya tetap akan tuntas, jangan sampai akibat pemberitaan ini lalu Kejari berbenturan dengan BPK RI,” tandasnya.

“Kita jaga daerah Maluku ini kondusif, aman, dan tentram, percayalah pada kejaksaan, kita bekerja profesional dalam penegakan hukum dan tidak main-main,” katanya lagi.

Lihat juga...