Kasus Terminal Transit Passo Ambon dalam Proses Penyidikan

Ilustrasi logo Kejaksaan - foto dokumentasi CDN

Bila ada yang sengaja mau bermain, maka menurut ketentuan surat edaran Jaksa Agung nomor 01/2008 langsung tanyakan kepada yang bisa memberikan keterangan pers diantaranya Kejati, Wakajati, para asisten dan terutama Kasie Penkum dan Humas Kejati.

“Jadi mohon maaf kalau ada jaksa yang ditanya tidak mau menjawab, jangan salah artikan kejaksaan tidak mau terbuka sebab memang ketentuannya seperti itu,”  sebutnya.

Sehingga penanganan perkara ini ditunggu saja perkembangannya, apalagi kasus yang ditangani BPK RI ini tidak sedikit jumlahnya termasuk kasus terminal transit Passo dan water front city Namlea, Kabupaten Buru (Maluku) yang sudah satu bulan di sana.

“Saya juga minta wartawan sebagai pencari berita tidaklah merupakan sebuah pesanan tetapi potret di lapangannya seperti apa dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelas Wakajati didampingi Asisten Pengawasan Kejati, H. Kalampungan.

Dalam kasus terminal transit Passo ini, jaksa telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Direktur PT Reminal Utama Sakti AGL, Pejabat Pembuat Komitmen proyek AU, dan Konsultan Pengawasan, JM.

Proyek terminal transit yang dikerjakan sejak tahun anggaran 2007 hingga 2011 masa pemerintahan M.J Papilaja dan Olivia Latuconsina. Pembangunan proyek menghabiskan dana APBN (Kementerian Perhubungan) maupun APBD Kota Ambon lebih dari Rp55 miliar. (Ant)

Lihat juga...