Kejari Sabang Dianugerahi Piagam Pemberantasan Ilegal Fishing
BANDA ACEH – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), menganugerahi piagam penghargaan pemberantasan penangkapan ikan ilegal atau ilegal fishing di laut Indonesia, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Provinsi Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri Sabang, Suhendra, menyebut, piagam diberikan pada Rabu (21/11/2018) di Jakarta, atas jasa dan kontribusi Kejari Sabang, dalam menangani kasus Kapal FV STS-50 di Sabang. Piagam itu diserahkan Komandan Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan ikan secara Ilegal (Illegal Fishing), Susi Pudjiastuti. Penghargaan diterima, Pimpinan Kejari Sabang, bersama staf yang menangani praktek pencurian ikan oleh Kapal FV STS-50, berbendera Togu atau Afrika Selatan.
Piagam perhargaan itu diserahkan kepada Kajari Sabang, Suhendra, SH, Kasi Pidum Kejari Sabang, Muhammad Rizza, SH, dan Kasi Datun Kejari Sabang, Mawardi, SH serta pihak Pangkalan TNI AL Sabang. Pemberian penghargaan dilakukan bersamaan dengan, serah terima jabatan Kepala Pelaksana Harian Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan ikan secara Ilegal, dari Laksamana Madya Achmad Taufiqurochman, kepada Laksamana Madya Wuspo Lukito.
Penghargaan tersebut menjadi salah satu bukti, keberhasilan Indonesia dalam memberantas pencurian ikan di laut Indonesia. Khususnya yang dilakukan oleh kapal-kapal asing. Juga menjadi wujud kedaulatan NKRI atas batas wilayah lautnya.
Sebelumnya, Kejari Sabang melakukan eksekusi perkara tindak pidana perikanan, Matveev Aleksandr (warga negara Rusia) selaku nahkoda kapal FV STS-50. Sebagai terpidana, Aleksandr dijebloskan ke Rumah Tahanan Sabang, untuk menjalani pidana kurungan selama empat bulan. Sanksi tersebut diberlakukan, karena terpidana tidak mampu membayar denda Rp200 juta, sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang. Putusan pengadilan dalam perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (8/8/2018), setelah batas waktu pikir-pikir kedua belah pihak dalam perkara tersebut habis.