JAMBI – Direktur Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (PSKL), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Bambang Supriyanto, mengatakan, diperlukan sinergi semua pihak terkait untuk mewujudkan pengelolaan hutan adat, khususnya di Sumatera.
Usai menghadiri workshop Strategi Percepatan Penetapan Hutan Adat Regional Sumatera di Jambi, Kamis, ia menyatakan, saat ini di Sumatera terdapat 77 kelompok masyarakat adat yang sedang mengusulkan untuk hutan adat.
Sedangkan hutan adat yang sudah mendapat legalitas dari negara baru diberikan kepada 33 kelompok masyarakat adat dengan luas areal 27 ribu hektare.
Angka ini jauh di bawah target nasional, karena menurut Bambang, target capaian hutan adat adalah sebesar 4,38 juta hektare.
“Saat ini masih terus berproses. KLHK sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan untuk mempermudah hak kelola hutan oleh masyarakat,” kata Bambang.
Hanya saja, semua usulan yang masuk harus dipastikan diusulkan oleh masyarakat yang membutuhkan dan berada di kawasan yang sudah dicadangkan, sehingga pemberian izin benar-benar tepat sasaran, untuk mencapai tujuan awal mengatasi ketimpangan akses dan kemiskinan masyarakat di sekitar hutan.
Menurut dia, untuk memastikan hak kelola itu perlu dilakukan verifikasi, karena keterbatasan tenaga yang ada di KLHK, maka diminta bantuan tiap-tiap provinsi untuk membentuk kelompok kerja perhutanan sosial. Tujuannya memudahkan dan mendekatkan pelayanan perizinan perhutanan sosial bagi masyarakat termasuk dalam pengurusan hutan adat.
Sebab itu, kata Bambang, sinergi antarpara pihak sangat diperlukan untuk mencapai target pengelolaan hutan.