Ketika Stiker Caleg Melekat di Angkot

Ilustrasi - Dokumentasi CDN

SEMARANG — Pemasangan stiker citra diri peserta Pemilu 2019 di sejumlah angkutan kota tidak sekadar sebagai media pengenalan mereka kepada calon pemilih, tetapi juga menguntungkan beberapa sopir angkot.

Pada masa kampanye pemilu anggota legislatif dan Pemilu Presiden RI, mulai 23 September hingga 13 April 2019, bagi segelintir sopir angkot maupun angkutan perdesaan merupakan momen untuk mendapat tambahan penghasilan.

Namun, tidak semua sopir angkot menerima tawaran dari caleg. Salah satunya adalah Rozi, sopir jurusan Kudus-Colo, ini menolak pemasangan stiker caleg di mobilnya meski tarifnya Rp25 ribu selama 2 hari.

Bahkan, lanjut Rozi, jika bersedia lebih lama, caleg tersebut berani membayar hingga ratusan ribu rupiah. Namun, karena malas melepas dan rawan terkena penertiban, dia menolak tawaran tersebut.

Sebaliknya, Abul Jabar (sopir jurusan Terminal Jetak-Terminan Induk Jati) mengaku menerima tawaran penempelan stiker branding caleg di kaca mobil belakangnya, apalagi pemasangnya adalah pembina angkot Kaliwung.

Atas pemasangan stiker citra diri itu, dia mengaku menerima Rp100 ribu. Bahkan, seandainya tanpa bayaran pun, dia tetap rela kaca bagian belakang angkotnya ada stiker tersebut.

Malah Abul Jabar kecewa adanya penertiban stiker caleg di angkot. Pasalnya, tidak mengganggu jarak pandang. Di sisi lain, sopir angkot mendapat tambahan penghasilan.

Melanggar Aturan

Kendati demikian, penempelan stiker citra diri peserta pemilu di angkutan umum melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Oleh karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus bersama tim gabungan melakukan penertiban stiker bergambar caleg yang ditempel pada sejumlah angkot, Jumat (9/11).

Lihat juga...