KLHK Memburu Cukong Perambah Hutan Bengkalis

Ilustrasi - Hutan - Dok CDN

Mereka sering memberikan ancaman, ketika warga masyarakat melakukan penolakan. “Kami apresiasi langkah Dirjen Gakkum dan TNI Korem Wirabima. Kami berharap, penyidik segera menangkap otak, pemodal dan pihak yang mengeluarkan surat di atas hutan tersebut,” ungkap Kuasa Hukum Masyarakat Desa Muara Dua, Wan Subantriarti SH, MH.

Wan menyebut, masyarakat sudah sangat tertindas, dan berkali-kali berusaha menghalau para perambah hutan. Namun, masyarakat yang melakukan penolakan justru mendapatkan ancaman. Bahkan, ada dari mereka yang dijerat dengan hukum oleh para perambah hutan. Aksi perambahan tersebut, dilakukan secara masif, dengan cara menyulap kawasan HPT menjadi perkebunan sawit. Diperkirakan kawasan yang dirambah mencapai 700 hektare lebih. (Ant)

Lihat juga...