KPK Panggil Tiga Saksi untuk Dua Tersangka Kasus Perizinan Meikarta

Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta - Foto Eko Sulestyono

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi untuk dua tersangka berbeda dalam penyidikan kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tiga saksi itu yakni Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro (BS) dan Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi Dewi Tisnawati (DT).

“Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga orang saksi untuk dua tersangka berbeda BS dan DT terkait kasus suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (22/11/2018).

Dua saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Billy Sindoro, yaitu Kabid Infrastruktur dan Sosial DPMPTSP Provinsi Jawa Barat Rina Mutmainah dan staf Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Bekasi Gunawan.

Sedangkan satu saksi lainnya PNS pada Dinas DPMPTSP Pemkab Bekasi Kasimin dijadwalkan diperiksa untuk Dewi Tisnawati. Dalam penyidikan kasus itu, KPK sedang mendalami pelanggaran hukum terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta tersebut.

Sampai saat ini, KPK telah memeriksa 72 orang saksi dalam penyidikan kasus tersebut terdiri atas unsur pegawai dan pejabat Lippo 29 orang, pejabat dan pegawai Pemprov Jabar 11 orang serta pejabat dan pegawai Pemkab Bekasi 32 orang.

Selain itu, dalam penyidikan kasus tersebut, KPK terus mendalami sejumlah penyimpangan perizinan yang diduga terjadi sejak awal dan keterkaitannya dengan dugaan suap yang diberikan pada Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin dan juga pendalaman sumber uang suap tersebut pada sejumlah pejabat dan pegawai Lippo Group.

Lihat juga...