KPK Serahkan Sertifikat Tanah Setya Novanto ke BPN

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. –Dok: CDN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan sertifikat tanah milik Setya Novanto ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bekasi. Hal itu, sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin, Bekasi.

“Senin (12/11/2018) siang pukul 13.00 WIB, tim jaksa eksekusi dari Unit Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK, akan menyerahkan sertifikat tanah Setya Novanto pada BPN Kota Bekasi, sebagai tindak lanjut pembayaran uang ganti rugi atas tanah Setya Novanto di Jatiwaringin,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (12/11/2018).

Sebelumnya, Deisti Astriani Tagor, istri Setya Novanto, telah menyerahkan surat kuasa dan sertifikat kepada KPK. Penyerahan dilakukan, sebagai bagian dari proses mengangsur uang pengganti, kasus korupsi KTP-elektronik (KTP-e).

KPK telah menerima pembayaran uang pengganti, melalui setoran yang disampaikan kepada rekening penampungan KPK, yang untuk selanjutnya disetor ke kas negara. “Kantor BPN Kota Bekasi membayarkan uang pengganti untuk tanah Setya Novanto yang dilewati jalur kereta cepat Bandung-Jakarta sebesar Rp6.435.322.000,” ungkap Febri.

KPK telah menerima uang pengganti dari Novanto. Total yang sudah dibayarkan sebesar Rp862 juta dan Rp1,1 miliar. Novanto juga telah mengembalikan uang titipan senilai Rp5 miliar, dan juga mencicil sebesar 100 ribu dolar AS. Novanto telah divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan. Sanksinya masih ditambah pembayaran uang pengganti sebanyak 7,3 juta dolar AS (sekira Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 per dolar AS sebagai kurs yang berlaku saat itu). (Ant)

Lihat juga...