KPU Batam: Pindah Mencoblos Bisa Kurangi Hak Pilih
BATAM — Komisi Pemilihan Umum Batam Kepulauan Riau mengingatkan, warga yang saat mencoblos pindah ke Tempat Pemungutan Suara daerah pemilihan lain, bisa kehilangan hak pilihnya dalam Pemilu 2019.
Komisioner KPU Batam Zaki Setiawan, menyatakan hak pilih warga disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal dan daerah pemilihan untuk masing-masing tingkat DPRD dan DPD RI.
Bila warga pindah coblos ke TPS di daerah pemilihan lain, warga tersebut tidak bisa menggunakan haknya.
“Sebagai gambaran, bila ada pemilih terdaftar di DPT Kecamatan Batam Kota pindah memilih di Seibeduk, dia tidak akan mendapat surat suara DPRD Kota Batam dan DPRD Provinsi Kepri. Sebab kedua kecamatan tersebut berbeda dapil,” kata dia di Batam, Rabu (28/11/2018).
Dalam pemilihan untuk anggota DPRD kabupaten/kota, Kecamatan Batam Kota masuk dapil Batam 1, sedangkan Seibeduk masuk dapil Batam 3. Untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepri, Batam Kota masuk dapil Kepri 4 atau Batam A, sedangkan Seibeduk masuk dapil Kepri 6 atau Batam C.
Pada pemilu 2019, pemilih yang terdaftar pada daftar pemilih tetap akan mendapatkan lima jenis surat suara di TPS, yang terdiri dari surat suara presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Zaki menjelaskan pemilih yang berhak mengikuti pemungutan suara di TPS diatur pada pasal 348 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Di antaranya pemilik kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang terdaftar di DPT di TPS yang bersangkutan, pemilik KTP-el yang terdaftar pada daftar pemilih tambahan (DPTb), pemilik KTP-el yang tidak terdaftar pada DPT dan DPTb, dan penduduk yang telah memiliki hak pilih.