PEKANBARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau, verifikasi faktual (vertual) dan olah 32.556 data pemilih anomali hasil temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, guna validasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilu Presiden 2019.
“Data anomali ialah pemilih yang tidak jelas (lengkap) identitasnya/elemen pada form. Misalnya, nama dan jenis kelamin tidak tercantum dan sebagainya,” kata Komisioner KPU Provinsi Riau Divisi Program dan Data, Syapril Abdullah di Pekanbaru, Minggu.
Syapril Abdullah menjelaskan untuk menindaklanjuti temuan Bawaslu terhadap pemilih anomali tersebut KPU sudah melakukan Vertual ke lapangan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkoordinasi dengan Parpol serta Disdukcapil setempat dan juga Bawaslu.
“Sekarang Vertual ini sudah memasuki tahapan penetapan dan rekapitulasi di masing-masing tingkatan KPU,” ujar Syapril. Kemudian, sebut Syapril, KPU akan menerima semua data terkini untuk selanjutnya ditetapkan sebagai DPT.
“Untuk Rapat Pleno Rekapitulasi di tingkat Provinsi Riau, Insyaallah akan dilakukan tanggal 13 November 2018 di kantor KPU,” tutur dia.
Ia menambahkan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan dalam menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres pada 2019 mendatang dan berharap dukungan semua pihak.
Perlu diketahui sebelumnya, Ketua Bawaslu Riau, Rusidi Rusdan menyebutkan, ada 32.556 data pemilih yang disebut KPU Riau sebagai data anomali termasuk di dalamnya pemilih ganda.
“Keberadaan data pemilih anomali ini harus dilakukan pembersihan,” kata Rusidi.
Tidak hanya itu, hingga akhir September 2018 lalu, masih tercatat 19.782 pemilih ganda di Riau.