LPSK: Banyak Pengacara Belum Memahami Hak Saksi dan Korban
Redaktur: ME. Bijo Dirajo
“Selama ini seolah-olah seorang korban kejahatan hanya memiliki hak untuk memberikan keterangan sebagai saksi saja. Setelah itu selesai. Padahal saat sakit misalnya, mereka sebenarnya punya hak untuk melakukan pengobatan medis. Atau saat mereka mengalami trauma, mereka juga berhak mendapatkan layanan konseling. Bahkan saat seorang korban kejahatan itu merupakan anak putus sekolah, sesuai ketentuan UU mereka kini memiliki hak untuk melanjutkan sekolah,” pungkasnya.