MA Sebut PN Mataram Keliru Memutus Bebas Baiq Nuril

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Juru Bicara Mahkamah Agung (MA), Suhadi menegaskan putusan Pengadilan Negeri (PN) Mataram yang membebaskan Baiq Nuril dalam kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (ITE) keliru.

Untuk itu MA meluruskan pada tingkat kasasi dan menjatuhkan hukuman enam bulan penjara dan denda Rp500 juta.

“Menurut putusan MA, putusan Pengadilan Negeri Mataram keliru membebaskan terdakwa (Nuril). Kemudian, diluruskan MA dengan putusan MA,” kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Dijelaskan Suhadi, di tingkat kasasi MA memutuskan bahwa Nuril melanggar Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal tersebut menyatakan “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”.

“Majelis sidang kasasi menilai Nuril terbukti mentransmisikan rekaman pembicaraan dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Secara umum mentransmisi berarti memindahkan. Dalam konteks kasus Nuril, rekaman yang sebelumnya disimpan sendiri kemudian berpindah tangan ke orang lain. Selanjutnya, rekaman tersebut tersebar luas,” ujarnya.

Lebih jauh Suhadi mengatakan, handphone diberikan kepada Imam Mudawin dan waktu itu faktanya Nuril berada di situ. Jadi bisa dipastikan bahwa itu akan berpindah kepada orang lain. Pemindahan bisa oleh dia sendiri, bisa juga dikuasakan oleh dia atau bisa melalui agen IT (teknologi informasi) sendiri.

“Nuril mengakui bahwa dirinya merekam percakapannya dengan mantan Kepala SMAN 7 Mataram, Muslim. Dalam riwayat perkara yang dikutip dari SIPP Pengadilan Mataram, disebutkan bahwa perekaman itu dilakukan pada Agustus 2012 sekira pukul 16.30 Wita. Rekaman itu berisi percakapan tak senonoh Muslim,” ungkapnya.

Lihat juga...