MK Beri Anugerah Konstitusi Guru PPKn dan Media Massa

Editor: Makmun Hidayat

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan dua penghargaan, Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn berprestasi tingkat Nasional tahun 2018 serta media massa dan penulis opini terbaik. Pemberian penghargaan ini berlangsung di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Bogor.

Dalam sambutannya, Ketua MK Anwar Usman menyebut profesi guru merupakan profesi yang mulia karena tidak hanya mengajar, namun juga mendidik anak murid. Guru PPKn berfungsi menjaga konstitusi dan Pancasila tetap ada di bumi pertiwi.

“Pemberian Anugerah Konstitusi bagi guru PPKn dan rekan-rekan media ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dan penghormatan dalam rangka mencerdaskan anak bangsa tentang Pancasila dan konstitusi. Penghargaan dan kegiatan ini penting mengingat bahwa konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi aturan main dalam bernegara,” kata Anwar Usman di Bogor, Senin (12/11/2018).

Sehingga sebagai hukum dasar negara, lanjut Anwar, setiap warga negara menjadi wajib untuk mengetahui, memahami, dan melaksanakannya dalam kehidupan keseharinnya.

Menurut MK, dua bidang profesi yang memiliki andil cukup besar di dalam memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang konstitusi kepada masyarakat, adalah guru PKN dan media.

“Guru PKN memiliki peran untuk meletakkan dasar pengetahuan tentang konstitusi kepada setiap anak bangsa di sekolahnya masing-masing, sedangkan rekan-rekan media menjadi ujung tombak di dalam menyebarluaskan gagasan dan pemahaman tentang konstitusi kepada masyarakat,” sebutnya.

Selain itu, Anwar mengungkapkan di era digital seperti saat ini, perilaku dan pengaruh buruk satu orang saja dapat dengan mudah dan tersebar di masyarakat melalui peran media. Baik itu berupa media massa cetak dan elektronik, maupun peran media sosial di era teknologi seperti hari ini.

Lihat juga...