OTT KPK, MA Siap Berhentikan Hakim dan Panitera PN Jaksel

Editor: Satmoko Budi Santoso

JAKARTA – Operasi tangkap tangan (OTT) hakim dan panitera pengadilan dilakukan kembali oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kesekian kalinya. Operasi kali ini, giliran hakim dan panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, dengan mengamankan enam orang hakim dan panitera. Serta barang bukti uang 45 ribu dollar Singapura.

Juru Bicara dan sekaligus Ketua Kamar Pidana MA, Suhadi, mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan tegas terhadap panitera PN Jakarta Selatan yang terjaring OTT KPK pada Selasa (27/11/2018) dan Rabu (28/11/2018).

“Mahkamah Agung (MA) akan mengambil tindakan tegas terhadap hakim dan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” kata Suhadi kepada media di Jakarta, Rabu (28/11/2018).

Tindakan tegas yang dimaksud Suhadi adalah dengan memberhentikan sementara hakim dan panitera tersebut saat menyandang status tersangka oleh KPK atas dugaan tindak pidana korupsi.

“Sesuai ketentuan yang berlaku, biasanya kalau sudah ditetapkan tersangka, maka akan diberhentikan sementara. Kalau sudah ada putusan berkekuatan hukum tetap, itu sudah diberhentikan permanen,” jelasnya.

Lebih jauh Suhadi mengatakan, hingga saat ini pihak MA masih menunggu informasi langsung dari KPK sebelum melakukan tindak lanjut. Sebab, kata Suhadi, hingga saat ini pihak MA belum mendapat konfirmasi dari KPK atas adanya OTT sejumlah hakim dan panitera PN Jakarta Selatan.

“Sebelum mengambil tindakan lebih lanjut, tentu kita akan menunggu keterangan dari pihak KPK yang melakukan penangkapan terhadap hakim dan panitera di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya.

Lihat juga...