Pemerintah Didukung Blokir Fintech Ilegal
JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), mendukung langkah pemerintah, untuk memblokir perusahaan teknologi informasi (tekfin) atau financial technology (fintech) ilegal.
“Justru, kami setuju dengan langkah tersebut, karena sudah ada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau POJK Nomor 77 tahun 2016, yang sangat jelas menyatakan, kalau mau beroperasi di Indonesia, harus terdaftar. Sekarang (fintech) yang sudah terdaftar itu ada 73 perusahaan, nah, kalau yang belum terdaftar, harusnya tidak boleh beroperasi,” ujar Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi.
AFPI, merupakan asosiasi penyelenggara, yang anggotanya adalah para penyelenggara fintech, yang terdaftar di OJK. Adrian, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum I Asosiasi Fintech Indonesia, menilai, fintech ilegal, enggan mendaftar atau mengurus proses perizinan, karena tidak sejalan dengan POJK No.77/2016. “Mungkin bisnis proses, bagaimana cara mereka mengambil data, menerapkan suku bunga dan sebagainya tidak sejalan atau sesuai dengan apa yang sudah diatur dalam POJK Nomor 77,” urainya.
Menurut POJK, fintech yang beroperasi di Indonesia, selain harus terdaftar, juga harus menjadi anggota dari asosiasi yang ditunjuk oleh OJK. “Di sinilah kehadiran AFPI sebagai asosiasi penyelenggara,” ujar Adrian.
Disarankan, masyarakat bisa melihat, atau mengecek keberadaan 73 perusahaan fintech, yang terdaftar di OJK. Dengan melihat latar belakang mereka, kemudian melihat situs atau aplikasinya, untuk mengecek alamat kantor dan pengurusnya. “Sebelum menggunakan sebaiknya masyarakat harus melakukan yang namanya pemeriksaan latar belakang atau background check, itu yang kami anjurkan kepada masyarakat,” ujar Adrian.