Pemkot Ternate Diminta Melarang Penggunaan Kantong Plastik

Ilustrasi - Sampah plastik - Dok: CDN

TERNATE – Pemerintah Kota Ternate diminta melakukan pelarangan penggunaan kantong plastik, di pusat perbelanjaan modern dan pasar tradisional. Dorongan tersebut disampaikan, untuk mengatasi membanjirnya sampah plastik di perairan Ternate.

“Kota Ternate berada di pinggir pantai, sehingga sampah plastik yang dibuang oleh masyarakat secara sembarangan, mudah masuk ke laut melalui saluran drainase dan kali,” kata pengamat Kelautan dan Perikanan dari Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Mahmud Hasan, Kamis (29/11/2018).

Pelarangan penggunaan kantong plastik tersebut, diyakini dapat mengurangi sampah plastik yang dibuang masyarakat. Larangan penggunaan kantong plastik tersebut, harus didukung dengan regulasi berupa Peraturan Daerah (Perda). “Mimimal berupa surat keputusan wali kota, agar memiliki kekuatan hukum untuk dipatuhi,” tambahnya.

Ketentuan kantong plastik berbayar, seperti dalam Surat Edaran Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, beberapa waktu lalu, tidak diterapkan di Ternate. Aturan tersebut diyakini, tidak akan dipatuhi masyarakat. Apalagi kalau kantong plastik hanya dihargai Rp500, yang bagi masyarakat harga tersebut seperti itu tidak ada nilainya.

Sampah plastik yang masuk ke perairan laut, harus mendapat perhatian serius dari Pemkot Ternate dan masyarakat setempat. Keberadaanya, akan berdampak sangat membahayakan kelestarian lingkungan laut. Terumbu karang akan mati, kalau tertutup limbah pelastik. Kantong pelastik di laut yang terkena pemanasan sinar matahari, akan berubah menjadi mikro plastik, dan jika dimakan ikan tidak saja membahayakan bagi ikan, tetapi juga bagi manusia yang mengkonsumsi ikan laut tersebut. Micro plastik bisa memicu terjadinya kanker.

Lihat juga...