Pemprov Jateng Didorong Perhatikan Kesejahteraan Guru Honorer
SEMARANG — Pemerintah didorong untuk terus memperhatikan kesejahteraan para guru, terutama yang masih berstatus non-aparatur sipil negara atau guru honorer.
“Di antara temuan yang paling fenomenal ada pada level kesejahteraan guru, kalau (yang berstatus) PNS sudah relatif lebih dari cukup. Persoalan kita adalah yang non-ASN, di Jateng jumlahnya sangat banyak sehingga Pemprov Jateng sudah seharusnya memiliki keberpihakan yang utuh terhadap mereka,” kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Ahmadi di Semarang, Selasa (27/11/2018).
Ia mengungkapkan berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi Jateng, saat ini level kesejahteraan guru berstatus non-ASN masih rendah.
Menurut dia, kesejahteraan guru berbanding lurus dengan status guru yang ada saat ini, dimana hanya ada dua pilihan, yakni guru berstatus ASN dan non-ASN.
“Apakah kemudian GTT, PTT, dan honorer ini perlu dilihat secara general, satu terhadap kapasitas, pengabdian sudah lama, tapi ternyata kapasitas tidak cukup, kemudian juga dilihat dari kemampuan keuangan,” ujarnya.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu berpendapat guru berstatus non-ASN lebih baik diubah statusnya menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan berbagai pertimbangan.
Guru berstatus honorer, kata Ahmadi, biasanya hanya mendapatkan surat keputusan (SK) dari kepala sekolah, sedangkan daerah tidak mengakui sehingga jika yang bersangkutan kemudian diambil pemerintah daerah dan diganti SK menjadi PPPK, maka status guru akan lebih jelas dibandingkan hanya dengan memiliki SK kepala sekolah.
Secara khusus, Ahmadi mengapresiasi terobosan pemerintah yang memberikan kesempatan para guru honorer berusia lebih dari 35 tahun yang ingin mengabdi untuk negara melalui pengangkatan sebagai PPPK tersebut.