Penjualan BBM Eceran di Mimika Dinilai Tak Sah
MIMIKA — Jajaran Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Mimika, Papua, masih mempertimbangkan rencana menertibkan para pedagang BBM eceran yang kian menjamur di kota tersebut.
Kepala Disperindag Mimika, Bernadinus Songbes, mengatakan penertiban pedagang BBM eceran akan dilakukan jika memang persediaan BBM di depo Jober Pertamina Pelabuhan Paumako menipis.
“Dalam pertemuan dengan BPH Migas baru-baru ini di Timika, mereka menegaskan bahwa penjualan BBM eceran baik oleh Pertamini ataupun pengecer itu tidak sah sehingga pemerintah daerah harus menertibkan itu. Kami membutuhkan informasi dari pihak Jober Pertamina Timika apakah stok BBM yang ada cukup memadai atau menipis. Kalau memang stoknya menipis, kami akan segera tertibkan,” kata Bernadinus di Timika, Papua, Rabu (7/11/2018).
Ia menjelaskan langkah penertiban penjualan BBM eceran di Timika tentu akan mematikan usaha para pedagang dan berpotensi menimbulkan gejolak, karena pedagang BBM eceran di Timika sangat banyak.
“Pedagang BBM eceran itu memang selama ini tidak memiliki izin dari Perindag. Hanya saja karena ada banyak orang yang menggantungkan hidup mereka dari usaha ini, pasti ada gejolak kalau ditertibkan,” kata Bernadinus.
Langkah pertama yang akan diambil oleh Disperindag Mimika nanti yaitu menertibkan penjualan BBM bersubsidi yaitu minyak tanah, solar dan Premium.
Adapun BBM non-subsidi seperti Pertalite bisa saja masih dijual para pedagang pengecer dengan catatan tidak boleh mengambil keuntungan berkali-kali lipat hingga merugikan konsumen.
“Kalau mereka jual Rp15 ribu per botol air kemasan (isi 1,5 liter) tentu masih wajar. Tapi kalau sudah sampai Rp20 ribu per botol bahkan sampai Rp30 ribu per botol, itu tidak boleh,” jelas Bernadinus.