Peredaran Rokok Ilegal di Pamekasan, Marak

Ilustrasi - Dok CDN

PAMEKASAN — Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemkab Pamekasan, Jawa Timur, menemukan banyak peredaran rokok tanpa pita cukai alias ilegal di wilayah itu.

Menurut Kasi Pengawasan Barang Beredar dan Perlindungan Konsumen Disperindag Pemkab Pamekasan, Nurul Hidayat,  temuan mengenai peredaran rokok tanpa pita cukai itu, berdasarkan pemantauan yang dilakukan petugas dalam tiga bulan terakhir ini.

“Kebanyakan rokok yang beredar tanpa pita cukai itu, di warung-warung kecil di desa-desa Pamekasan,” katanya di Pamekasan, Rabu (28/11/2018).

Sedangkan di perkotaan, sambung dia, umumnya tidak ditemukan. Ia menuturkan, harga rokok tanpa pita cukai itu jauh lebih murah dibanding rokok yang menggunakan pita cukai.

“Kisaran harganya antara Rp5 ribu hingga Rp7 ribu, bahkan petugas kami menemukan ada yang hanya dijual dengan harga Rp3 ribu satu bungkus,” katanya.

Selain itu, di beberapa toko di pasar tradisional di Pamekasan seperti di Pasar Keppo, Desa Polagan, Kecamatan Galis, dan Pasar Duko di Desa Duko Timur, Kecamatan Larangan, juga ditemukan banyak yang menjual rokok tanpa pita cukai, alias ilegal.

Disperindag Pamekasan telah melakukan penelusuran produsen rokok yang menjual rokoknya tanpa pita cukai tersebut.

“Produsen yang ditemukan alamatnya, langsung kami ingatkan. Yang tidak ketemu, masih kami cari,” katanya.

Nurul Hidayat berharap para pengusaha rokok ilegal itu memperhatikan ketentuan yang berlaku, sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

“Sebab, jika mereka memaksa, bisa terancam sanksi dengan ancaman hukuman pidana 5 tahun,” katanya. (Ant)

Lihat juga...