Pertamina Tegaskan, Depot Pertamini Ilegal
JAMBI – Pertamina, Marketing Operation Region (MOR) II Sumbagsel menegaskan, depot bahan bakar mini atau yang lebih dikenal sebagai pertamini, yang menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) secara eceran dengan sistem digital, keberadaannya adalah ilegal.
“Usaha pertamini, yang semakin menjamur di pinggir jalan itu adalah ilegal, karena tidak memiliki izin dari Pertamina untuk penjualan bahan bakar minyak,” kata Comunication and Relation Pertamina MOR II Sumbagsel, Siti Rachmi Indahsari, Jumat (2/11/2018).
Setahun terakhir, usaha penjualan bahan bakar eceran berlabel Pertamini, kian menjamur, termasuk di Provinsi Jambi. Sementara aturan sudah menjelaskan, untuk melakukan kegiatan usaha niaga hilir migas, harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Sesuai UU Migas No.22/2001, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah. Izin usahanya antara lain, izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan, dan izin usaha niaga.
Siti mengimbau, masyarakat agar membeli bahan bakar pada jalur distribusi resmi Pertamina. Yaitu yang telah mendapatkan izin dari pemerintah. “Di luar itu, tidak menjadi tanggung jawab Pertamina, kami tidak bisa menjamin kualitasnya, apakah produk itu baik atau tidak untuk mesin kendaraan, kita tidak tahu,” tegasnya.
Selain itu, keberadaan penjualan bahan bakar dengan sistem digital tersebut, telah diproses ke HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual), karena telah menggunakan logo dan slogan milik Pertamina, yang merupakan perusahaan milik negara. “Sudah dilaporkan ke HAKI, karena ini sudah membuat konsumen bingung, karena sering mengira pertamini sebagai unit usaha milik Pertamina, padahal tidak,” pungkas Siti Rachmi Indahsari. (Ant)