Rancangan APBD DKI 2019 Jadi Rp 89,08 Triliun
Editor: Satmoko Budi Santoso
JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menandatangani Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi DKI Tahun Anggaran 2019. Dia mengatakan anggaran tahun 2019 naik sebesar 7 persen dari sebelumnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu mengatakan, bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta tahun 2019 sebesar Rp 89,08 triliun.
“Total rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp89,08 triliun,” ucap Anies di rapat Raperda DKI, di Gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (28/11/2018).
Anies menuturkan, ada sejumlah indikator yang menjadi pertimbangan dalam kenaikan RAPBD DKI 2019. Pertama, pertumbuhan ekonomi Pemprov DKI Jakarta pada tahun 2019 yang diproyeksikan sebesar 6,6 persen.
Kedua, konsumsi rumah tangga dinilai tumbuh baik sehingga mendorong investasi. Pembangunan infrastruktur MRT fase dua diharapkan mampu untuk mendorong investasi di Jakarta. Selain itu, redanya suhu politik diharapkan mampu untuk meningkatkan investasi di Jakarta.
“Investasi swasta diperkirakan menguat sejalan dengan selesainya rangkaian pemilihan umum/pemilihan presiden. Sehingga perilaku wait and see diperkirakan akan berkurang,” tutur Anies.
Selain itu dengan kenaikan anggaran tersebut, pihaknya menargetkan pertumbuhan ekonomi juga ikut naik. Anies juga berharap, agar investasi di Jakarta bisa lebih baik seperti dengan didorong adanya pembangunan infrastruktur MRT.
“Pertumbuhan ekonomi Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019 diproyeksikan sebesar 6,6 persen, di atas realisasi pertumbuhan ekonomi pertengahan tahun 2018 sebesar 5,93 persen,” imbuhnya.