Setelah Buron 17 Tahun, Mantan Camat di OKU Tertangkap
BATURAJA – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, mengamankan terpidana kasus korupsi SM, mantan Camat Muaradua, Kabupaten OKU Selatan, pada Selasa (13/11/2018).
Tersangka ditangkap, setelah sempat menjadi buronan selama 17 tahun. “SM berhasil kami amankan Selasa, sekitar pukul 16.30 WIB di rumahnya di Jalan Taqwa, Sungai Selincah, Kecamatan Kalidoni, Palembang,” kata Kajari OKU, Bayu Pramesti didampingi Kasi Intelijen, Abu Nawas, Rabu (14/11/2018).
Abu Nawas mengatakan, SM merupakan terpidana kasus korupsi pemotongan dana Jaringan Pengaman Sosial (JPS) di 1998. SM sudah divonis delapan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 2001 silam.
Pemotongan dana JPS, dilakukan saat yang bersangkutan menjabat sebagai Camat Muaradua Kisam, Kabupaten OKU Selatan. “Namun yang bersangkutan setelah dijatuhi vonis justru melarikan diri. Saat itu kecamatan tersebut masih tergabung dalam wilayah Kabupaten OKU,” tegasnya.
Pada saat pemotongan terjadi, desa di lingkungan Kecamatan Muaradua Kisam, mendapatkan Dana JPS Rp10 juta per desa. “Tetapi oleh SM, dipotong Rp300 ribu hingga Rp600 ribu per desa,” jelasnya.
Karena terbukti melakukan pemotongan dana JPS, SM dijatuhi hukuman delapan bulan penjara oleh hakim. Yang bersangkutan, sempat mengajukan grasi, tapi ditolak oleh Presiden, hingga akhirnya melarikan diri. “Kami sudah lama mengintai SM dan akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” pungkasnya. (Ant)