Sindikat Narkoba Jaringan Internasional Gunakan Pelabuhan Rakyat
Untuk sementara, awak kapal yang juga turut berperan dalam peredaran narkoba akan terancam Pasal 114 KUHP. “Nanti hakim akan mebilai siapa peran terberat dan siapa yang perannya tidak berat, putusan pastinya ada yang berbeda,” ujar dia.
Di sisi lain, Kasie Penjagaan dan Pendidikan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Banten GP Aritonang menyebut akan meningkatkan pengawasan bersama instansi kepolisian. “Kalau pelabuhan kecil ini harus kita intensifkan lagi untuk pengawasannya,” ujar dia.
Ia mengharapkan seluruh pihak, khusunya pada masyarakat sekitar pelabuhan rakyat untuk segara melapor bila menemukan hal-hal, baik kapal asing maupun orang-orang yang tampak mencurigakan. (Ant)