Suap Gubernur Aceh, Bupati Bener Meriah Dituntut Empat Tahun
JAKARTA – Bupati Bener Meriah, Ahmadi, dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti menyuap Gubernur Aceh 2017-2022 Irwandi Yusuf sebesar Rp1,05 miliar, terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 di kabupaten tersebut.
“Agar majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan terdakwa Ahmadi secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 4 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti 6 bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK, Ali Fikri, dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 5 ayat 1 huruf a UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.
JPU KPK juga meminta pencabutan hak politik Ahmadi.
“Menjatuhkan hukuman tambahan terhadap terdakwa Ahmadi berupa pencabutan hak untuk dipilih selama 3 tahun dalam jabatan publik sejak selesai menjalani hukuman pidana,” kata Ali Fikri.
Dalam perkara ini, Bupati Bener Meriah 2017-2022 Ahmadi memberi uang secara bertahap yaitu Rp120 juta, Rp430 juta dan Rp500 juta sehingga seluruhnya berjumlah Rp1,05 miliar kepada Irwandi Yusuf selaku Gubernur Aceh melalui Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.
DOKA Aceh tahun anggaran (TA) 2018 adalah sebesar 2 persen dana alokasi umum nasional yaitu Rp8,029 triliun, dan tahap pertama DOKA dikucurkan Rp2,408 triliun. Untuk Kabupaten Bener Meriah mendapat porsi DOKA sebesar Rp108,724 miliar yang dalam pelaksanaannya sejak 2018 hanya berhak menyampaikan program dan aspirasi kepada Gubernur Aceh.