Sumbar Dorong Kabupaten/Kota Miliki Perda Bangunan Gedung
PADANG — Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Sumatera Barat, Fathol Bari, mendorong pemerintah kabupaten/kota di daerah itu segera memiliki peraturan daerah bangunan gedung untuk meningkatkan kualitas bangunan yang ada di wilayah masing-masing.
“Dari 19 kabupaten/kota di Sumbar, baru dua daerah yang memiliki peraturan daerah (Perda) ini, yakni Kota Bukittinggi dan Kabupaten Agam,” kata Fathol usai Kampanye Edukasi Publik Bidang Bangunan Gedung dan Penataan Gedung di Padang, Rabu (31/10/2018).
Menurut dia, Perda ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 dan seharusnya ditindaklanjuti oleh pemerintah kabupaten dan kota karena perizinan bangunan ada di tangan mereka.
Perda tersebut akan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah atau OPD terkait untuk membuat gedung yang aman dan ramah gempa. “Kalau perda ini ada, setiap pengajuan IMB akan diperiksa dulu mulai dari perencanaan hingga ketahanan bangunan. Jika kurang harus diperbaiki dulu, jika sudah dipenuhi baru dikeluarkan izinnya,” ujar dia.
Dia menjelaskan keamanan pembangunan bangunan atau gedung sesuai perda amat dibutuhkan untuk daerah yang rawan gempa seperti Sumbar. Selain itu, bangunan berupa fasilitas umum yang menampung banyak orang setiap harinya, tentu membutuhkan standar khusus.
Kemudian setiap daerah segera membentuk Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang bertugas memeriksa perencanaan bangunan gedung seperti rumah sakit, sekolah, hotel dan bangunan fasilitas umum yang menampung ratusan atau ribuan orang, katanya.
“Jika tidak sesuai maka dikembalikan lagi, sampai benar-benar memenuhi persyaratan semuanya, baru keluar rekomendasi,” tegas dia.