Tangani Ribuan Kasus Tipikor, Kejagung Selamatkan Rp2,02 Triliun Uang Negara
Editor: Mahadeva WS
JAKARTA – Selama periode 2015 hingga 2018, Kejaksaan Agung (Kejagung) menangani ribuan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dari kasus yang ditangani tersebut, Kejagung berhasil menyelamatkan uang negara sebanyak Rp 2,02 triliun.
Uang yang diselamatkan tersebut berasal dari, kasus Tipikor, dalam tahap penyidikan, penuntutan, dan barang sitaan hasil korupsi, serta uang pengganti korupsi. “Kejaksaan telah berhasil penyelamatan uang negara dari Tipikor senilai Rp 2,02 triliun. Penyelamatan keuangan negara mulai dari tahap penyidikan, penuntutan dan barang sitaan hasil korupsi, uang pengganti korupsi dari tahun 2015 hingga September 2018,” kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (30/11/2018).
Tercatat, mulai 2015 hingga 2018, ada 8.070 perkara tipikor pada tahap penuntutan, 5.374 perkara telah dilakukan eksekusi badan. Sedangkan dana Rp 2,02 triliun yang diselamatkan tersebut, berasal dari perkara yang sedang tahap penyilidikan 5.833 kasus, tahap penyidikan 5.273 kasus, tahap penuntutan 8.070 kasus, dan eksekusi badan 5374.
Dari penanganan perkara Tindak Pidana Umum, ada 631.198 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang telah dikeluarkan. 604.221 perkara dalam tahap penerimaan berkas perkara tahap pertama dan 560.863 perkara dari tahap penuntutan perkara pidana umum. “Dari hasil pengamanan perkara Tindak Pidana Umum tersebut, tentu kita bangga dengan kinerja yang cukup baik. Dan harapan kita ke depan penanganan perkara tindak pidana umum jauh lebih baik,” ujarnya.
Dengan catatan yang ada, Prasetyo optimistis, kinerja kejaksaan ke depan akan lebih bagus, terlebih jika didukung anggaran yang cukup. Masalah anggaran disebutnya, menjadi kendala dalam upaya memberantas tindak pidana, khususnya korupsi. “Salah satu kunci suksesnya kinerja adalah dengan tersedianya anggaran yang cukup, sehingga tidak menjadi kendala dalam melakukan pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” tandasnya.