Tertibkan Ojek Online di Bekasi, Dishub Sudah Siapkan Perda

Editor: Satmoko Budi Santoso

BEKASI – Kepala Dinas Perhubungan, Yayan Yuliana, mengaku sudah menyiapkan Peraturan Daerah (Perda) terkait pengaturan gangguan lalu lintas. Perda tersebut akan fokus mengatur soal ojek online yang kerap parkir sembarangan di beberapa lokasi di Kota Bekasi.

“Perda yang ada mirip dengan di wilayah DKI, dan akan dikenakan denda, cabut pentil serta lainnya. Ini demi ketertiban berlalu-lintas,”ujar Yayan, usai mengikuti rapat pembahasan anggaran di DPRD Kota Bekasi, Rabu (21/11/2018).

Dikatakan, berbagai upaya sudah dilakukan dalam melakukan penertiban ojek online di Kota Bekasi. Tetapi, lanjutnya, ojek online sering membandel dan main kucing-kucingan di lapangan.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Yayan Yuliana – Foto Muhammad Amin

“Kesannya sekarang kucing-kucingan antara ojek online dengan petugas di lapangan. Padahal, kita sudah siapkan tempatkan di lokasi khusus tetap saja seperti itu,” jelas Yayan.

Menurutnya, ojek online yang melakukan parkir liar dan mengganggu lalu lintas di Kota Bekasi, tidak hanya di depan Stasiun Bekasi, belakang stasiun, dan Stasiun Kranji, namun juga ada di depan giant. Beberapa lokasi itu, saat ini menjadi perhatian Dishub dan pihaknya menempatkan lebih banyak personel untuk melakukan penertiban.

“Dishub sudah maksimal, dari memberi imbauan, penertiban bahkan sampai penindakan tegas. Tetapi yang bandel siapa,” tanya Yayan, mengisyaratkan petugas Dishub kewalahan dalam menertibkan ojek online di Kota Bekasi.

Terpisah, juru bicara Forum Ojek Online Bersatu atau Forum Komunikasi Bekasi Bersatu, Machfudin Latif, mengakui, komunitas ojek online kecewa atas sikap Dishub Kota Bekasi yang beranggapan bahwa ojek online sebagai salah faktor penyebab kemacetan di Kota Patriot.

Lihat juga...