Timbulkan Kerusakan Lingkungan, Aktivitas Tambang Liar, Ditertibkan
Editor: Satmoko Budi Santoso
MATARAM – Kepala Dinas Pertambangan dan Energi, Provinsi Nusa Tenggara Barat, M. Husni, mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya siap melakukan penertiban terhadap aktivitas pertambangan liar yang berlangsung di beberapa lokasi di NTB.
“Kalau tidak mengantongi izin jelas, pertambangan liar alias ilegal jelas melanggar, dan ditertibkan,” kata Husni di Mataram, Rabu (28/11/2018).
Menurutnya, aktivitas pertambangan liar, selain melanggar UU tentang pertambangan, juga bisa menimbulkan kerusakan lingkungan, karena tanpa melalui proses kajian dan analisis dampak lingkungan (AMDAL).
Aktivitas pertambangan ilegal yang dilakukan, termasuk bisa membahayakan keselamatan masyarakat yang melakukan penambangan. Seperti kasus yang pernah terjadi di kawasan Sekotong, Lombok Barat.
“Karena itulah, Distamben bersama dinas dan instansi lain, dalam waktu dekat siap melakukan penertiban lagi. Tapi, mengenai waktu, kapan aktivitas penertiban dilakukan, kami tidak bisa beritahukan. Kalau dibocorkan bahaya, bisa gagal. Namanya operasi, harus tiba-tiba,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata NTB, Lalu Mohammad Faozal, juga mengeluhkan aktivitas penambangan emas secara liar di kawasan Gunung Prabu, Kabupaten Lombok Tengah, yang dinilai bisa merusak citra pariwisata Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Mengingat aktivitas penambangan liar bisa menyebabkan kerusakan lingkungan.
Ia mengatakan, selama ini Pemda NTB gencar melakukan promosi keindahan sektor pariwisata KEK Mandalika. Tapi kalau kemudian akibat aktivitas penambangan liar dibiarkan, jelas akan menimbulkan kerusakan dan keindahan.
Apalagi, lokasi penambangan emas secara liar di Gunung Prabu, lokasinya sangat dekat dengan Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Tunak yang baru beberapa waktu lalu diresmikan Dirjen Balai Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekowisata (BKSDAE). Sangat berbahaya, karena TWA Gunung Tunak termasuk TWA andalan.