Transportasi Umum Dekat Perumahan Wajib Disediakan Pemerintah

Ilustrasi [CDN]

JAKARTA — Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menyatakan, pemerintah wajib menyediakan transportasi umum di dekat kawasan perumahan sebagai upaya untuk menggalakkan perpindahan warga dari kendaraan pribadi ke transportasi umum.

“Adalah kewajiban pemerintah untuk menyediakan transportasi umum mendekati kawasan permukiman dan perumahan,” kata Djoko Setijowarno, di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Menurut dia, sangat disayangkan bahwa UU No 1/2011 tidak mencantumkan kewajiban setiap pembangunan perumahan atau pemukiman juga harus menyediakan fasilitas angkutan umum.

Ia juga berpendapat bahwa kebijakan membuat transportasi umum dekat pemukiman juga harus disertai dengan kebijakan yang sifatnya lebih mendorong warga memanfaatkan transportasi tersebut. Bila tidak, fasilitas transportasi umum yang disediakan bisa tidak terpakai atau terbengkalai.

Sebagaimana diwartakan, BUMN Waskita Karya siap untuk menjadi kontraktor dari pembangunan LRT atau salah satu moda transportasi massal di berbagai wilayah di Nusantara, setelah berpengalaman menjadi salah satu pihak yang membangun LRT di Palembang, Sumatera Selatan.

“Kami siap untuk melakukan tender (untuk pembangunan LRT),” kata Dirut Waskita Karya, I Gusti Ngurah Putra, dalam wawancara di Jakarta, Kamis (15/11).

Menurut dia, dengan pengalaman yang dimiliki Waskita maka pihaknya juga siap berpartisipasi bila ada tender untuk LRT di berbagai kota di Republik Indonesia.

Apalagi, ia menyatakan bahwa transportasi massal juga menjadi salah satu solusi dari persoalan kepadatan lalu lintas yang kerap menjadi masalah terutama di kota-kota besar.

“Agar kota-kota tidak macet harus ada ‘public transport’, salah satunya LRT itu bisa menjadi transportasi massal,” tuturnya.

Lihat juga...