2018, Pembuatan SIM di Polres Banyumas, Turun Dratis
Editor: Satmoko Budi Santoso
PURWOKERTO – Sepanjang tahun 2018, pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) di wilayah Polres Banyumas menurun dratis. Jika sebelumnya dalam satu hari bisa meloloskan SIM baru sekitar seratusan, saat ini hanya kisaran 10-20 SIM per hari.
Kapolres Banyumas, AKBP Bambang Yudhantara Salamun SIK, mengatakan, penurunan pengeluaran SIM ini karena pihaknya memberlakukan aturan ketat, dimana seluruh pemohon SIM harus lulus ujian praktek mengemudi ataupun ujian tertulis. Dari ratusan pemohon SIM setiap harinya, kebanyakan gagal pada ujian praktek.

ʺJadi tidak ada lagi namanya titip menitip ataupun calo SIM, semua harus membuat SIM sendiri dan lulus ujian, baru bisa mendapatkan SIM,ʺ tegas Kapolres, Sabtu (29/12).
Pengetatan aturan ini berdampak pada menurunnya angka kecelakaan lalu lintas serta angka pelanggaran lalu intas. Tahun 2017, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Banyumas ada 902 dan tahun ini menurun hanya 803 kasus laka.
Hal serupa juga terjadi pada pelanggaran lalu lintas, tahun 2017 jumlah pelanggaran lalu lintas mencapai 107.430, terdiri dari tilang 53.750 dan diberikan teguran 54.180. Namun tahun ini pelanggaran lalu lintas menurun dratis, hanya 56.455 kasus, terdiri dari tilang 42.165 dan teguran 14.290.
Menurut Kapolres, meskipun banyak yang tidak lolos dalam pembuatan SIM, namun pemohon SIM mendapat pelajaran bahwa jika berkendara di jalan maka harus mematuhi aturan. Dan hal tersebut berdampak pada penurunan angka laka serta pelanggaran lalu lintas.