Aliansi Penambang Merapi Keberatan Penetapan Pajak Galian

MAGELANG  – Aliansi Penambang Merapi dan Aliansi Pengemudi Jawa Tengah keberatan dengan pajak galian golongan C berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 543/45 tahun 2018 tanggal 18 Juni 2018, tentang Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan.

Ketua Merapi Trans Community selaku penambang, Danur Affandi di Magelang, Sabtu menyatakan, keberatan dengan SK Gubernur Jateng tersebut, karena pajak yang sudah ditetapkan itu tidak melibatkan pendapat dari penambang maupun sopir yang berada di lapangan.

Ia menyampaikan hal tersebut usai sosialisasi Penetapan Pajak Bukan Logam dan Batuan di Pendopo Soepardi, Mungkid Kabupaten Magelang.

“Memang benar, untuk di daerah lain pajak galian C ini sudah naik, sedangkan di Kabupaten Magelang ini memang sudah seharusnya juga dinaikkan untuk menaikkan pendapatan daerah (PAD). Namun demikian, setidaknya pajak tersebut dinaikkan secara bertahap,” katanya.

Menurut dia, kenaikan pajak yang telah ditetapkan tersebut tidak berbanding lurus dengan biaya operasional bagi para pelaku penambangan di Merapi, apalagi daya beli masyarakat akhir-akhir ini juga mengalami penurunan yang signifikan.

“Biaya operasional alat berat sendiri saat ini sudah mahal. Di samping itu, untuk saat ini daya beli masyarakat juga sangat menurun drastis apalagi di musim penghujan. Hampir tidak ada pembangunan karena musim hujan ini. Permintaan kami itu sangat simpel sebenarnya, yaitu ikut dilibatkan dan duduk bersama untuk merumuskan terkait penetapan pajak tersebut,” katanya.

Ketua Aliansi Pengemudi Jawa Tengah (API) Suroso, juga merasa keberatan atas kenaikan pajak yang terlampau tinggi bagi para sopir.

Lihat juga...