Alih Status Tanah Warga Terdampak Bandara NYIA, Belum Selesai

KULON PROGO — Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, hingga pertengahan Desember, belum menyelesaikan alih status tanah kas desa menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) warga terdampak pembangunan Bandar Udara Baru, New Yogyakarta International Airpor Internasional (NYIA) Yogyakarta.

“Saat ini, progres pengurusan dokumen yang belum berubah status, sudah mencapai sekitar 95 persen,” kata Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (DPTR) Kulon Progo, Heriyanto di Kulon Progo, Minggu (16/12/2018).

Ia mengatakan sampai saat ini, DPTR baru menerbitkan empat SHM di Desa Jangkaran yang sudah dibagikan kepada warga terdampak pembangunan bandara.

Warga yang belum mendapat SHM kata dia, karena mereka lamban dalam mengurus persyaratan, besar kemungkinan akan ditinggal atau dibiarkan mengurusnya sendiri.

Diketahui, saat ini masih ada sejumlah warga yang belum menyelesaikan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). “Kemungkinan tidak dibantu lagi secara kolektif oleh Pemkab Kulon Progo,” katanya.

Menurut Heriyanto, penyelesaian sertifikat tidak bisa cepat, BPN melayani tiap hari, pelayanan dilakukan dengan Sistem Informasi Manajemen sehingga tidak bisa langsung sekali jadi.

“Untuk dokumen yang sudah selesai pengurusannya di tingkat DPTR, selanjutnya didaftarkan pengurusan pengubahan sertifikat ke BPN. Mereka yang memproses, kami mengikuti SOP yang diterapkan BPN,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Kemasyarakatan Pemerintah Desa Palihan, Muslihudin Sukardi mengakui masih banyak warga yang belum bayar BPHTB.

Pemerintah desa tidak mengetahui secara pasti, penyebab sehingga sejumlah warga belum membayar BPHTB untuk keperluan alih status tanah.

Lihat juga...