Bantuan Program Hutan Kemasyarakatan KLHK di Agam, 11.870 Hektare

LUBUKBASUNG — Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mendapatkan Program Hutan Kemasyarakatan (HKM) dan Lembaga Pengelolaan Hutan Nagari (LPHN) seluas 11.870 hektare dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia pada 2018.

Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (UPTD KPHL) Agam Raya Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat, Afniwirman, mengatakan 11.870 hektare itu terdiri dari HKM sebanyak tiga bidang dengan luas 785 hektare dan LPHN sebanyak 11 bidang dengan luas 11.085 hektare.

“HKM dan LPHN itu telah memiliki surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia,” katanya di Lubukbasung, Selasa (25/12/2018).

Ia menjelaskan tiga bidang HKM itu berada di Padang Kumbuk seluas 288 hektare, Rambaian Manduang seluas 370 hektare dan Kampung Melayu seluas 127 hektare. Sementara 11 LPHN itu berada di Koto Rantang seluas 1.590 hektare, Kamang Mudiak seluas 2.800 hektare, Pagadiah seluas 768 hektare.

Selain itu di Padang Tarok seluas 250 hektare, Simarasok seluas 394 hektare, Koto Laweh seluas 143 hektare, Lubukbasung seluas 119 hektare, Baringin seluas 484 hektare, Kamang Hilia seluas 364 hektare, Sitanang seluas 255 hektare dan Pasir Laweh 4.025 hektare.

“Ini berdasarkan usulan dari pemerintah nagari ke kita dan kita mengusulkan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada 2018,” katanya.

Ia menambahkan program itu dilaksanakan untuk memanfaatkan atau mengelola kawasan hutan dengan prinsip masyarakat dapat memanfaatkan kawasan hutan lindung, namun kondisi hutan tetap terjaga.

Dalam pemanfaatan hutan lindung, tambahnya, masyarakat boleh memanfaatkan kawasan hutan tersebut seperti, sumber air, lingkungan dan ekowisata.

Lihat juga...