Banyumas Berlakukan Pengelolaan Sampah di Sumbernya
Editor: Mahadeva
PURWOKERTO – Mulai Januari 2019, Kabupaten Banyumas memberlakukan kebijakan pengelolaan sampah di sumbernya. Kebijakan tersebut mengarahkan, masyarakat untuk mulai memilah sampah, memanfaatkan yang masih bisa dipakai dan memusnahkan yang tidak terpakai.
Terkait kebijakan baru tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyumas, Rabu (26/12/2018), menggelar sosialiasi pengelolaan sampah dari sumbernya di Pendopo Sipanji.
Kepala DLH Kabupaten Banyumas, Suyanto, mengatakan, Bupati Banyumas, sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.660.1/7776/2018, tentang pengelolaan sampah dari sumbernya. Sesuai edaran tersebut, mulai 2 Januari 2019, ada perubahan pola pengelolaan sampah di Kabupaten Banyumas. ʺJika sebelumnya pengelolaan sampah berbasis pelayanan oleh pemkab dengan pola kumpul, angkut dan buang ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir), maka mulai Januari nanti, pengelolaan sampah dilakukan dari sumbernya, dan berbasis pada pola pilah sampah, manfaatkan dan musnahkan sisanya,ʺ terangnya.
Yang dimaksud pengelolaan sampah di sumbernya adalah, sampah yang dihasilkan dari sumber penghasil sampah seperti rumah tangga, pengelola kawasan, ritel, pasar, hotel, rumah makan, instansi, kantor, dipilah, dimanfaatkan, dan dimusnahkan sisanya di lokasi asal. Dengan demikian, tidak ada pembuangan sampah lagi. Jika sumber penghasil sampah tidak dapat mengelolanya, maka dapat kerjasama dengan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) pengelola hanggar sampah, yang ada di wilayah terdekat.
Kerjasama dengan membayar iuran, yang besarannya sesuai kesepakatan. KSM pengelola hanggar, sudah dilatih sehingga mereka siap mengoperasionalkan hanggar. ʺDengan adanya pola pengelolaan sampah yang dilakukan langsung dari sumber penghasil sampah, per 2 Januari 2019 Pemkab Banyumas tidak lagi melakukan pengangkutan sampah dari sumber penghasil sampah serta tidak memungut retribusi pelayanan sampah,ʺ jelasnya.