Bawaslu Kepri: Jelang Tahun Baru, Waspadai Politik Uang

TANJUNGPINANG  – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengingatkan jajarannya dan seluruh elemen masyarakat untuk mewaspadai politik uang menjelang Tahun Baru 2019.

Komisioner Bawaslu Kepri, Indrawan, di Bintan, Sabtu, mengatakan, caleg yang memberikan hadiah Tahun Baru 2019, selain bahan kampanye, wajib menaati UU Pemilu.

“Kami ingatkan caleg untuk tidak melanggar ketentuan kampanye, tidak melakukan politik uang dan tetap melaksanakan kampanye sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Indrawan mengatakan, harga satu jenis barang yang diberikan kepada masyarakat atau para pendukung caleg tidak boleh melebihi Rp60.000. Caleg harus mampu menahan diri untuk tidak melakukan kegiatan yang pada akhirnya merugikan diri sendiri.

Terkait tradisi bagi-bagi minuman kaleng, Indrawan menegaskan, caleg harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku, terutama terkait harga minuman kaleng tersebut.

“Jangan sampai strategi untuk merebut hati pemilih malah berbuah petaka,” ucapnya.

Indrawan juga mengajak masyarakat untuk berani menolak pemberian barang dari caleg yang melanggar ketentuan untuk menciptakan Pemilu 2019 yang bermartabat, adil dan jujur. Politik uang, kata dia tidak mendidik masyarakat sehingga harus ditolak.

“Jangan mau dipengaruhi caleg hanya karena pemberian barang atau uang,” katanya.

Ia mengatakan, pengawasan terhadap pelaksanaan kampanye tidak akan membuahkan hasil yang maksimal jika tidak mendapat dukungan dari masyarakat. Karena itu, ia berharap masyarakat menginformasikan kepada jajaran Bawaslu ketika menemukan fakta-fakta pelanggaran kampanye.

“Kami akan menindaklanjuti,” tegasnya. (Ant)

Lihat juga...