Bawaslu Rejang Lebong Cegah Pemasangan APK Salahi Aturan

Ilustrasi - Petugas menurunkan APK yang dinilai melanggar. [CDN]

REJANG LEBONG — Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, melakukan pengawasan pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh peserta pemilu di daerah itu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Rejang Lebong, Dodi Hendra Supiarso, mengatakan pengawasan terhadap pemasangan APK oleh parpol peserta pemilu ini guna mencegah terjadi pemasangan APK yang menyalahi aturan seperti dipasang di kawasan jalur hijau maupun APK yang tidak seseuai ketentuan.

“Untuk APK yang dipasang di kawasan terlarang seperti jalur hijau akan dilakukan penurunan, sedangkan APK yang tidak memiliki visi misi dan program kerja lakukan pendekatan persuasif dan disarankan agar parpol yang bersangkutan memperbaikinya,” kata Dodi di Rejang Lebong, Senin (10/12/2018).

Sejauh ini pemasangan APK berupa baliho kampanye yang dipasang oleh caleg masing-masing parpol di Rejang Lebong yang dinilai menyalahi lokasi sehingga harus mereka turunkan dan saat ini baru ada dua APK.

Sedangkan APK yang belum memenuhi unsur-unsur yang ditentukan KPU, dan hanya menampilkan gambar caleg dan partai yang bersangkutan saja tanpa dilengkapi dengan misi visi maupun program kerja, harus diperbaiki.

Adanya ketentuan pemuatan visi misi dan program kerja dalam APK itu sendiri kata dia, diatur oleh undang-undang dan PKPU No.28/2018, tentang kampanye Pemilu 2019, dan bukan atas penilaian mereka sendiri, karena yang dijual oleh parpol sebagai peserta pemilu ini adalah visi misi dan programnya.

Sementara itu, pembagian APK yang pencetakannya di fasilitasi oleh KPU setempat, kemarin dibagikan kepada 16 parpol peserta pemilu di wilayah itu. Masing-masing parpol mendapatkan pembagian 10 lembar APK berupa baliho ukuran besar. (Ant)

Lihat juga...