PALEMBANG – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palembang mendorong kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dari profesi kepala desa dan perangkat desa di Sumatera Selatan.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palembang, Andi Ashar di Palembang, Minggu, mengatakan, upaya ini lantaran sudah ada satu kabupaten, yakni Banyuasin, yang telah mengintegrasikan perangkat desa dalam JKN.
Ada Peraturan Bupati yang mengatur kepesertaan perangkat desa, kata dia.
Ia menjelaskan, di Kabupaten Banyuasin terdapat 286 desa atau terdapat 2.860 peserta, yakni dengan asumsi 1 desa 10 perangkat desa. Andi menerangkan, status kepesertaan JKN-KIS bagi kepala desa dan perangkat desa menjadi lebih jelas dengan kehadiran Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Kedua jabatan tersebut ditetapkan masuk dalam kelompok peserta JKN-KIS segmen pekerja penerima upah (PPU) yang ditanggung oleh pemerintah. Penghitungan iurannya sama dengan perhitungan iuran bagi PPU tanggungan pemerintah lainnya.
Andi menjelaskan untuk PPU tanggungan pemerintah iuran berasal 2 persen dari potongan penghasilan peserta yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh pemerintah. (Ant)