Catatan Akhir Tahun Sikka, Perdebatan RAPBD 2019 (III-Tamat)

Editor: Mahadeva

MAUMERE –  Penantian panjang warga Kabupaten Sikka mengenai pengesahan APBD 2019 terjawab. Dalam rapat paripurna DPRD Sikka, delapan fraksi menyetujui pengesahan RAPBD 2019 menjadi APBD 2019. Delapan fraksi tersebut adalah, fraksi Partai Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra, Hanura, Demokrat, PAN, PKPI dan Nasdem. Semua fraksi menyetujui RAPBD Sikka 2019 ditetapkan menjadi APBD Sikka 2019.

Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, usai penetapan APBD mengatakan, pemerintah tetap berpatokan pada Perbup No.33/2018, dimana uang tunjangan perumahan bagi anggota DPRD Sikka diusulkan Rp6,25 juta per bulan, dan uang tunjangan transportasi tetap Rp9 juta per bulan. “Mereka menerima tetapi disarankan untuk disurvei kembali dan saran ini kami terima. DPRD minta survei dilakukan tim independen atau tim apraisal dan ini juga kami terima,” ungkapnya.

Survei menurut Roby, merupakan kewenangan bupati. Tentunya dengan mempertimbangan aspek kemampuan keuangan daerah, serta aspek kepatutan dan kewajaran. Tidak hanya berdasarkan perhitungan rasionalitas. Roby menyebut, ada aspek lain, dalam hal ini aspek sosial budaya, yang nilainya jauh lebih tinggi. Dalam permasalahan tersebut, kepekaan terhadap situasi itu jauh lebih penting.

Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo. Foto : Ebed de Rosary

Gregorius Nago Bapa, Ketua DPRD Sikka, dalam konferensi pers usai rapat paripurna, mengatakan, APBD yang ditetapkan sesuai dengan proses yang telah dilakukan sejak awal. Yaitu mengacu Perbup No35/2017, tentang Standar Harga dan Satuan Barang dan Biaya 2018, dan Perbup No,45/2017, tentang Perubahan atas Perbup 35 Tahun 2017.

Lihat juga...